Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia tahun 2021 bahwasanya setiap perusahaan industri diwajibkan untuk melakukan Pemantauan Emisi Industri secara terus – menerus atau disebut sebagai Continuous Emissions Monitoring System (CEMS). Parameter yang dilakukan pemantaun seperti gas SO2, CO, NO, CO2, O2 dan sensor Flow Meter. Terdapat 10 sektor industri yang wajib melakukan pemantauan yaitu peleburan besi dan baja, pulp & kertas, rayon, carbon black, migas, pertambangan, pengolahan sampah secara termal, semen, pembangkit tenaga termal, pupuk dan amonium nitrat.
EFOREL bersama dengan partner telah sukses melakukan implementasi di beberapa proyek CEMS, data hasil pengukuran pembacaan emisi cerobong diakusisi melalui Data Acquisition System (DAS) dan dilakukan visualisasi dalam bentuk grafik dan tabel secara real time dan historical serta dengan desain yang interaktif dan informatif. Data dari DAS selanjutnya dikirimkan ke KLHK Server dengan melalui Data Interfacing System (DIS), lebih detail dapat dijelaskan dalam diagram arsitektur |